Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat, Manfaat, hingga Cara Klaim

- 22 Februari 2022, 13:19 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

 

PR DEPOK - Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diulas dalam artikel ini, berikut syarat dan juga manfaat.

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang di-PHK.

JKP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Haris Pertama Sebut Dirinya Hadir di Sidang Kasus SARA yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean

JKP rencananya akan dimulai pada Februari 2022.

Nantinya JKP akan menyasar pekerja yang terkena PHK, program tersebut akan memberikan bantuan berupa bantuan tunai, pelatihan gratis, hingga info lowongan pekerjaan.

Pelaksanaan JKP sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara daftar Program JKP.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Online Lewat HP agar Dapat Bansos PKH, BPNT hingga BLT Anak Sekolah

Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

- Nama perusahaan

- Nama pekerja/buruh

- NIKBaca Juga: Masih Tak Percaya Aurel Hermansyah Lahirkan Baby A, Anang Hermansyah: Padahal Aku Ngerasa Dia Masih Anak Kecil

- Tanggal lahir

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Lille di Liga Champions Rabu, 23 Februari 2022 Pukul 3.00 WIB

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Peserta atau pegawai yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat program JKP jika memenuhi iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Salah satu manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.

Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Firli Bahuri Punya Peluang Maju Capres 2024, Gus Umar: Nanggung, Jadi Sekjen PBB

- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.

- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Syarat pencairan JKP

Baca Juga: Bima Arya Ditanya Pilih Maju Pilgub Jawa Barat atau DKI Jakarta, Apa Jawabannya?

1. Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.

2. Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

Perlu digarisbawahi, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.

Cara Klaim JKP:

Baca Juga: Sorot Ayu Ting Ting Gagal Menikah hingga Dilangkahi Adiknya, Begini Denny Darko Meramal Hati sang Pedangdut

Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: 4 Zodiak Berikut Dikenal Sangat Jujur dalam Segala Hal dan Tidak Pernah Berbohong

Cara klaim di bulan pertama:

- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim

- Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal

- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP

Baca Juga: Vladimir Putin Titah Pasukan Rusia ke Ukraina Usai Mengakui Wilayah yang Memisahkan Diri

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Berikutnya, cara klaim JKP di bulan selanjutnya:

- Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja

- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23

- Mengikuti konseling

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

Baca Juga: Catat! Beasiswa LPDP 2022 Segera Dibuka 25 Februari, Berikut Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya

Selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lainnya adalah pekerja mendapat pelatihan gratis dan juga info lowongan pekerjaan.

Demikian cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat, manfaat, serta cara klaim dana JKP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah