Apabila data yang Anda masukkan tersebut sudah terdata di database DTKS Kemensos, maka akan terlihat daftar penerima dengan format Nama Penerima, Jenis Bansos yang didapat, hingga Periode.
Namun, jika data itu belum terdaftar di database DTKS Kemensos, akan muncul bacaan 'Tidak Terdaftar Peserta PM'.
Apabila hal tersebut terjadi, Anda dapat melakukan pedaftaran terlebih dahulu, baik secara online menggunakan HP, atau secara langsung atau offline.
Untuk diketahui, selain kategori anak sekolah SD sampai SMA, terdapat beberapa kategori penerima lain yang bisa mendapat bantuan PKH.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Lewat HP untuk Dapat Bantuan PKH hingga BPNT
Kategori lain yang berhak mendapat bantuan PKH adalah ibu hamil atau nifas, dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun.
Serupa dengan ibu hamil, kategori anak balita yang berusia 0 hingga 6 tahun juga mendapat bantuan senilai Rp3 juta.
Kemudian ada pula kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia, yang masing-masingnya mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.***