PR DEPOK - Pemerintah kini telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin untuk triwulan pertama pada Maret 2022.
Program bansos yang disalurkan adalah Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam artikel kali ini, akan dibahas cara daftar bansos 2022 secara online, dengan menggunakan handphone (HP) melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan melakukan pendaftaran tersebut, Anda bisa mendapatkan bantuan PKH hingga BPNT.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Online 2022 Lewat HP dengan KTP dan KK Melalui Aplikasi Cek Bansos
Sebagai informasi, bansos BPNT atau Kartu Sembako akan disalurkan pemerintah sekaligus dari bulan Januari, Februari, dan Maret.
Dengan demikian, bantuan yang semula Rp200.000 per bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilangsungkan menjadi Rp600.000 untuk tahap pertama.
Bansos tersebut akan disalurkan oleh pemerintah kepada masing-masing KPM melalui bantuan PT Pos Indonesia.
Berikut cara daftar bansos 2022 secara online;
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan proses pendaftaran.
2. Buka HP dan download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos.
3. Lakukan registrasi dengan membuka aplikasi Cek Bansos dan pilih 'Buat Akun Baru'.
4. Masukkan data diri Anda sesuai yang tertera di KTP dan KK, seperti Nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap.
Baca Juga: LINK NONTON A Business Proposal Episode 2 Tayang Hari Ini, Spoiler: Shin Ha Ri Ketahuan Berbohong
5. Isi alamat domisili Anda sesuai yang tercantum di KTP.
6. Masukkan alamat email dan nomor HP Anda.
7. Buat Username dan Password untuk digunakan nantinya di aplikasi Cek Bansos.
8. Masukkan pula dua foto, yang menunjukkan gambar KTP dan foto diri Anda memegang KTP.
9. Setelah selesai, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Tunggu email verifikasi dan email aktivasi akun dari Kemensos masuk.
11. Jika kedua email tersebut sudah masuk, Anda bisa mengakses aplikasi Cek Bansos, dengan memasukkan Daftar Usulan.
12. Daftar usulan tersebut ditambahkan untuk mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat lainnya, dengan cara klik 'Tambah Usulan.
13. Data yang berhasil diusulkan akan memunculkan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Selain bansos BPNT, pemerintah juga diketahui menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sejumlah kategori.
Kategori penerima pertama adalah ibu hamil atau nifas, dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Isolasi pada Rusia Kian Meningkat Seiring Pertempuran di Ukraina Berkecamuk
Kemudian kategori selanjutnya adalah anak balita berusia 0 sampai 6 tahun, dengan besaran bantuan Rp3 juta.
Ada pula kategori anak sekolah SD/sederajat dengan bantuan Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat senilai Rp2 juta per tahun.
Lalu terakhir adalah kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia dengan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk masing-masing kategorinya.***