Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai KPM dalam DTKS Kemensos di dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW setempat.
Sedangkan cara daftar BLT balita secara online dilakukan menggunakan HP dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos.
Adapun syarat menjadi penerima PKH atau BLT balita yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Termasuk dalam golongan keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dengan Menyiapkan HP dan KTP
Cara Daftar BLT Balita Rp3 Juta Langsung (Offline)