Cara Daftar PKH atau BPNT dari Pemerintah, Akses cekbansos.kemensos.go.id agar Bantuan Sosial

- 24 Maret 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Bagi Anda yang belum daftar bansos PKH dan BPNT, Anda perlu mendaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) terlebih dahulu.

Sehingga program bansos PKH (program keluarga harapan) dan BPNT (bantuan pangan non tunai) bisa cair ketika Anda telah mendaftar DTKS.

Bansos PKH atau bansos BPNT adalah program dari pemerintah melalui Kemensos.

Baca Juga: Meski Dilarang dalam Ajang Olahraga Internasional, Rusia Ajukan Diri Jadi Kandidat Tuan Rumah Euro 2028

Agar mendapat bansos PKH dan BPNT, sebelum mendaftar DTKS, Anda perlu menyiapkan KTP atau E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pasalnya pendaftaran DTKS agar bisa mendapat bansos PKH dan BPNT memerlukan KTP dan KK.

Berikut cara daftar DTKS guna mendapat PKH dan bansos BPNT dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik.

Baca Juga: Update Perang Hari ke-29: Takut dengan Rusia, Israel Telah Memblokir Ukraina

- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

- Pihak pemerintah akan adakan musyawarah desa guna membahas kelayakan masyarakat untuk masuk dalam DTKS.

- Setelah selesai, akan ada berita acara yang diverifikasi Dinsos guna mengecek rumah tangga pendaftar DTKS.

- Setelah diverifikasi, kemudian dimasukan ke SIKS atau sistem informasi kesejahteraan sosial oleh operator desa atau kecamatan.

Baca Juga: Simak Kategori Penerima PIP Kemendikbud 2022 dan Kunjungi pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP Lewat HP

- Selanjutnya, data SIKS akan diproses Dinsos untuk verifikasi ke bupati atau wali kota.

- Setelah bupati atau wali kota memvalidasi, data pendaftar DTKS akan disahkan Gubernur dan diteruskan ke Mensos.

Demikian cara mendaftar DTKS 2022 agar mendapat bansos BPNT dan PKH.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah