- Siswa SD/MI/Paket A
Untuk kelas 6 sebesar Rp225.000
Untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 sebesar Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTS/Paket B
Untuk kelas 9 mendapat Rp350.000
Untuk kelas 7 dan 8 mendapat Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C
Untuk kelas 12 senilai Rp500.000
Untuk kelas 10 dan 11 senilai Rp1 juta per tahun
Dana tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, hingga biaya praktik tambahan atau magang.
Sementara itu proses pencairan bantuan PIP Kemendikbud ini bisa dilakukan secara kolektif atau mandiri.
Pengambilan secara kolektif dilakukan khusus bagi siswa yang berada di wilayah jauh atau sulit mengakses bank penyalur.
Pengambilan tesebut bisa dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah atau bendahara lembaga.
Kemudian bantuan ini bisa dicairkan melalui dua bank, yakni BRI dan BNI.