Link Daftar Bansos PKH 2022, Modal KTP dan HP Bisa Dapat BLT Ibu Hamil hingga Anak Sekolah

- 27 Maret 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Hanya melalui link ini dan modal KTP serta HP masyarakat yang berhak bisa mendapatkan BLT ibu hamil dan anak sekolah.
Ilustrasi - Hanya melalui link ini dan modal KTP serta HP masyarakat yang berhak bisa mendapatkan BLT ibu hamil dan anak sekolah. /Pixabay.

PR DEPOK - Berikut link daftar bansos PKH 2022 hanya modal KTP dan HP bisa dapat BLT ibu hamil hingga anak sekolah.

Bansos PKH yang di dalamnya terdapat komponen ibu hamil dan anak sekolah, hingga Maret 2022 ini masih disalurkan pemerintah melalui Kementrian Sosial atau Kemensos.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin dapat BLT ibu hamil hingga anak sekolah, bisa segera daftar sebagai penerima bansos PKH 2022 hanya modal KTP dan HP di link Kemensos.

Agar tercatat sebagai penerima bansos PKH untuk dapat BLT ibu hamil hingga anak sekolah, maka masyarakat miskin harus daftar di DTKS.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Online Menggunakan HP, Dapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp 3 Juta

Untuk daftar DTKS pun bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor perangkat desa setempat dan melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara daftar bansos PKH offline

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), lalu masyarakat miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat.

2. Selanjutnya, data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya

Baca Juga: Cek Bansos PKH Bisa Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan BLT hingga Rp3 Juta

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/ Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota

7. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Luna Maya dan Ariel Noah, Aming: Jodoh Pasti Bertemu

8. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Kemudian untuk cara yang kedua yakni melalui aplikasi Cek Bansos bisa ikuti langkah berikut ini.

Cara daftar bansos PKH 2022 online

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Lalu siapkan KTP dan KK sebelum masuk di Aplikasi Cek Bansos

3. Setelah itu, masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH

4. Selanjutnya, pilih menu tambah usulan

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Konser Justin Bieber di Indonesia, Update Pembelian Tiket di Link Ini

5. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos

6. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.

Namun perlu diketahui, jika sudah masuk ke dalam DTKS, maka tidak secara otomatis akan mendapatkan bansos PKH.

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap bansos memiliki mekanisme dan syaratnya masing-masing sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS Kemensos dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 di Link Ini, Ada Bantuan Kartu Sembako Rp600 Ribu yang Cair Maret

Untuk mengetahui status masyarakat dalam DTKS Kemensos apakah lolos sebagai penerima bansos atau tidak, dapat melalui tiga cara, yakni:

1. Situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Aplikasi Cek Bansos

3. Menanyakan ke Dinas Sosial terkait status dalam DTKS atau bansos.

Masyarakat yang tergolong sebagai KPM, dipastikan akan menjadi sasaran penerima bansos PKH dengan kategori ibu hamil atau nifas dan balita Rp3 juta.

Baca Juga: Beri Kontribusi Positif, Mohammed Rashid Dinilai Sukses Jalani Musim Perdananya di Persib Bandung

Selain itu, anak sekolah siswa SD bakal dapat bansos PKH Rp900.000, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA dapat bansos PKH Rp2 juta.

Tak hanya itu saja, orang lanjut usia dan penyandang disabilitas berat juga bakal dapat bansos PKH masing-masing Rp2,4 juta.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah