Jadwal Pencairan Dana PIP 2022, Simak Cara Cairkan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

- 27 Maret 2022, 19:41 WIB
Simak jadwal pencairan dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat dengan bantuan mencapai Rp1 juta.
Simak jadwal pencairan dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat dengan bantuan mencapai Rp1 juta. /ANTARA/Dhad Zakaria.

PR DEPOK - Jadwal pencairan dana PIP 2022 serta cara mencairkan bantuan Rp1 juta untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK/sederajat akan dijelaskan lewat artikel ini.

Bansos PIP 2022 masih dicairkan oleh pemerintah pada bulan Maret ini untuk siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Tak sedikit masyarakat yang menantikan jadwal pencairan dana PIP 2022 yang dilakukan satu kali dalam setahun itu.

Baca Juga: 10 Amalan Sunah Ringan yang Bisa di lakukan Sehari-Hari, Salah Satunya Tersenyum

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kemendikbudristek, dana PIP 2022 sudah mulai masuk ke rekening penerima sejak 12 Maret 2022.

Siswa beserta orang tuanya bisa melakukan pencairan dana bantuan ini lewat bank BRI atau BNI.

Penarikan dana PIP sendiri bisa dimulai sejak tanggal 14 Maret 2022.

Pencairan dana bantuan ini dapat dilakukan setelah penerima melakukan aktivasi rekening SimPel.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 28 Maret-2 April 2022

Berikut ini cara mencairkan bantuan hingga Rp1 juta untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

1. Penarikannya dilakukan oleh peserat didik didampingi orang tua menggunakan Buku SimPel dengan mendatangi bank penyalur, yakni Bank BRI atau BNI.

2. Bisa menggunakan KIP ATM oleh peserta didik dengan didampingi orng tua atau wali.

Selain itu, pencairan dana PIP 2022 juga bisa diwakili oleh kuasa peserta didik dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin, 28 Maret 2022: Aries, Tunjukan Perhatian Pada Pasangan

1. Siapkan surat kuasa peserta didik

2. Siapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa peserta didik atau siswa

3. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening PIP yang didapat dari kepala satuan pendidikan

4. Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan aslinya

Baca Juga: Istri dengan 4 Zodiak Ini Pemecah Masalah yang Luar Biasa

5. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

6. Fotokopi identitas peserta didik khusus SMA, SMALB, SMK, dan Paket C

7. Buku rekening SimPel

Untuk diketahui, besaran dana PIP 2022 yang diberikan kepada siswa berbeda-beda tergantung dengan tingkat pendidikannya.

Baca Juga: Drakor Forecasting Love and Weather Episode 14: 3 Cara Song Kang dan Park Min Young Hadapi Situasi Sulit

Berikut ini rincian dana yang akan diterima siswa berdasarkan tingkat pendidikannya.

1. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000

3. Siswa SMA/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000

Baca Juga: Modal KTP dan KK, Ini Cara Daftar Bansos BPNT Kartu Sembako agar Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu

4. Siswa SMK mendapatkan Rp1.000.000

Penarikan dana sudah bisa mulai dilakukan sejak 14 Maret 2022.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah