5. Lengkapi alamat domisili seperti yang tertera di KTP Anda.
6. Tulis alamat email dan nomor HP Anda.
7. Buat Username dan Password.
8. Masukkan dua foto yang menampilkan gambar KTP dan foto Anda yang memegang KTP.
9. Setelah memastikan seluruh kolom terisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Ditanya Soal Gaji jadi Asisten Pribadi Hotman Paris, Mahesa Putri: Setau Aku Dua Digit
10. Tunggu email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos masuk.
11. Apabila kedua email sudah masuk, Anda bisa kembali membuka aplikasi Cek Bansos dan masukkan Username serta Password yang sudah dibuat sebelumnya.
12. Setelah masuk, lakukan pengajuan diri ke DTKS Kemensos dengan klik 'Tambah Usulan Usulan' di menu Daftar Usulan. Penambahan usulan ini juga bisa dilakukan untuk mendaftarkan keluarga terdekat lainnya.