Jadwal Pencairan Subsidi Gaji atau BSU 2022, Besaran Nominal dan Persyaratan untuk Mendapatkannya

- 6 April 2022, 16:21 WIB
Simak jadwal pencairan subsidi gaji atau BSU 2022, berikut engan besaran nominal dan persyaratannya.
Simak jadwal pencairan subsidi gaji atau BSU 2022, berikut engan besaran nominal dan persyaratannya. /Pixabay.

Baca Juga: Reza Arap Terang-terangan Akui Tak Rela Kembalikan Uang Doni Salmanan: 1 M Itu Banyak

Syarat untuk mendapatkan subsidu gaji atau BSU 2022:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

• Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BSU bagi Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp3,5 Juta, Simak Besarannya

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x