2. Apabila sudah masuk, inpun atau masukkan data sesuai kolom yang tersedia, seperti NIK (nomor induk kependudukan), nama lengkap, tanggal lahir.
3. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan yang terdaftar di BPJamsostek.
4. Kemudian login ke halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Apabila kamu sudah memiliki akun, langsung login dan lihat menu Bantuan Subsidu Upah (BSU).
6. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan registrasi terlebih dulu dengan mengklik timbut ‘buat akun baru’.
7. Cek status penerima BSU di laman kemnaker.go,id.
8 Bagi kamu yang belum memiliki akun maka lakukan registrasi terlebih dulu dengan mengklik tombol ‘daftar’.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Perihal Penundaan Pemilu 2024: Jangan Sampai Ada Lagi yang Menyuarakan