Simak berikut ini beberapa kriteria sebagai penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker berdasarkan ketentuan tahun lalu.
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP
2. Pekerja adalah peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Masuknya Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto ke Persib Bandung Jadi Reuni Kecil Piala AFF 2020
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Nah itulah informasi terkait kriteria pekerja yang akan menerima dan bisa mencairkan BSU 2022 senilai Rp1 juta dari pemerintah.***