Program BSU Rp1 Juta bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3 Juta Ada Lagi, Lapor ke Sini jika Tak Dapat Bantuan

- 6 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Pemerintah memutuskan menyalurkan kembali program BSU senilai Rp1 juta di 2022 ini bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Program BSU senilai Rp1 juta bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3, juta ini sebagai upaya mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi akibat perang antara Ukraina dan Rusia.

Dalam sebuah keterangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, program BSU Rp1 juta ini menyasar 8,8 juta pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Saluran TV di Turki Jadi Sorotan, Putar Lagu Kebangsaan Uni Soviet Saat Buka Puasa

Untuk itu, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang telah memenuhi syarat dapat BSU Rp1 juta tapi tak mendapatkan, bisa segera lapor ke pengaduan resmi Kemnaker.

Simak berikut ini syarat jadi penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker berdasarkan ketentuan tahun lalu.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Segera Cair, ini Syarat dan Cara Mendaftarnya untuk Mendapatkan Rp600 Ribu

4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Untuk dikatahui, kendati direncanakan segera cair 2022 ini, tapi pemerintah belum memastikan dan memberi info lanjutan mengenai pencairan program BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Bocoran One Piece Chapte 1046: Terungkap, Ternyata Ini Rencana Utama Raizo

Pasalnya, menurut keterangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, program BSU senilai Rp1 juta ini masih dimatangkan.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Program BSU Rp1 juta yang bakal ada lagi tahun ini bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta, bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dengan anggaran Rp8,8 triliun.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan ini, Cek Cara Dapat dan Syaratnya

Selain itu, pemerintah memberikan tambahan bantuan perlindungan sosial, berupa program BSU, sebagai upaya mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi akibat perang antara Ukraina dan Rusia.

Dijelaskan Airlangga Hartarto, konflik kedua negara tersebut mengakibatkan inflasi dan kenaikan harga yang akan berdampak pada daya beli masyarakat.

"Arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung," jelas Airlangga.

Baca Juga: Cek NIK Subsidi Gaji atau BSU 2022 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapa Tahu Kamu Dapat Rp1 Juta!

Oleh sebab itu, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta atau belum melalui link resmi Kemnaker, yakni di kemnaker.go.id.

Apabila pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta merasa memenuhi syarat dapat BSU Rp1 juta tapi tak mendapatkannya, bisa segera lapor ke:

1. Website bpjsketenagankerjaan.go.id

2. Nomor Whatsapp di 0813-800-70175

3. Nomor contact center BPJS Ketenagakerjaan di 175.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x