BSU 2022 Cair ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Penuhi Syarat Ini? Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 9 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022 Rp1 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi BSU 2022 Rp1 juta dari Kemnaker. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - BSU 2022 hanya cair ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi sejumlah syarat, segera cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikabarkan, Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker belum lama ini mengumunkan akan kembali menyalurkan BSU 2022.

BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta penerima yang berasal dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: 5 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 26

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat dapat BSU 2022 dengan skema penyaluran masing-masing Rp1 juta per orang ini pun bisa cek melalui website resmi di sso.bpjsketenagakerja.go.id.

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU 2022 senilai Rp1 juta hanya cair pada pekerja berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah penuhi syarat dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Pekerja yang dimaksud Menaker pun bisa cek statusnya apakah dapat BSU subsidi gaji atau tidak melalui BPJS Ketenenagakerjaan, dengan cara berikut berdasarkan ketentuan tahun lalu.

Baca Juga: Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Tidak Bisa Diakses? Berikut 2 Link Alternatif Cek BSU 2022 untuk Pekerja

Melalui website

Cara cek status kepesertaan dilakukan melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.  Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu registrasi

3. Isi formulir sesuai dengan data, berikut ini.

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas 2022 Tahap 2, Ada Dana Tunai Rp2,4 Juta!

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

4. Apabila berhasil, maka pekerja akan mendapatkan PIN

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

6. Jika sudah terdaftar, pekerja bisa langsung melakukan proses pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Lengkap dengan Kota Tujuan

- Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan alamat e-mail dan kata sandi

- Setelah masuk, pilih menu layanan

- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital

- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).

Melalui aplikasi BPJSTK Mobile

1. Unduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2022 Sedang Cair, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Rp3 Juta

2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama

3. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK

4. Kemudian pilih di "Kartu Digital"

5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Untuk diketahui, mekanisme penyaluran BSU 2022 saat ini masih dimatangkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 Kapan Ditutup? Ini Bocoran Jadwal Penutupannya

Selain itu, BSU 2022 hanya disalurkan pada KTP dengan ciri tertentu yang memenuhi syarat dapat BLT subsidi gaji.

Adapun penyaluran BSU 2022 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

Baca Juga: BPNT April 2022 Cair Lebih Banyak karena BLT Minyak Goreng? Cek Penerima Bansos Pakai HP di Sini

4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah