Pekerja Kategori Ini Bisa Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Cek Penerima Bantuan di kemnaker.go.id

- 12 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi. Pekerja kategori ini bisa mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta, segera cek penerima bantuan di kemnaker.go.id.
Ilustrasi. Pekerja kategori ini bisa mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta, segera cek penerima bantuan di kemnaker.go.id. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Simak informasi terkait pekerja kategori ini bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp1 juta, segera cek penerima bantuan di kemnaker.go.id.

Pemerintah kembali melanjutkan program BSU 2022 yang menyasar sebanyak 8,8 juta pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Terdapat beberapa kategori pekerja yang berpeluang mendapatkan BSU 2022 yang cair April 2022 ini, salah satunya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Polisi Dinilai Represif pada Massa Mahasiswa hingga Berakhir Ricuh, Ridho Rahmadi: Padahal Tak Ada Provokasi

Kategori selanjutnya, pekerja yang akan mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta ialah pekerja yang aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi pekerja apabila ingin mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta berdasarkan ketentuan tahun lalu, di antaranya:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 11 April 2022: Kasus Corona Baru Per Hari Ini Bertambah 1.196

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Polri Janji Tangani Kasus Pemukulan terhadap Ade Armando pada Aksi Unjuk Rasa 11 April

Selanjutnya, para pekerja dapat melakukan cek daftar penerima BSU 2022 dengan mengakses laman kemnaker.go.id secara online.

- Buka situs kemnaker.go.id menggunakan handphone (HP) maupun komputer (PC).

- Login ke akun masing-masing.

Baca Juga: Pasukan Israel Kembali Bunuh Dua Wanita Palestina, Seorang Janda dari Enam Anak Salah Satunya

- Jika belum memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung.

- Lengkapi semua data diri dan selesaikan proses pendaftaran akun.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Tajam Mata Anda? Pria Mana yang Berasal dari Masa Depan dalam Gambar Berikut

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP pekerja.

- Login ke akun yang sudah didaftarkan

Setelah login ke kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan notifikasi yang memberitahu apakah pekerja terpilih atau tidak sebagai calon penerima BSU 2022 Rp1 juta.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah