Cara Dapat BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Lewat Bansos PKH, Daftar Online di Aplikasi Cek Bansos Sekarang!

- 14 April 2022, 13:15 WIB
Simak cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp3 juta lewat program PKH dalam Aplikasi Cek Bansos.
Simak cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp3 juta lewat program PKH dalam Aplikasi Cek Bansos. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Informasi mengenai cara dapat BLT ibu hamil Rp3 juta lewat Bansos PKH terangkum dalam artikel ini.

Untuk dapat BLT ibu hamil Rp3 juta lewat Bansos PKH, bisa dilakukan dengan daftar secara online di Aplikasi Cek Bansos.

Bagi yang belum mengetahui cara daftar BLT ibu hamil Rp3 juta di Aplikasi Cek Bansos, simak artikel ini sampai akhir.

Baca Juga: Biaya Ibadah Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta per Jemaah, Lebih Tinggi dari Tahun 2020

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil tengah dalam proses pencairan tahap kedua pada April 2022 ini.

BLT ibu hamil merupakan komponen dari PKH yang menyasar wanita hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua kalinya.

Melalui BLT ini, ibu hamil yang memenuhi syarat menerima bantuan senilai Rp3 juta dalam setahun.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair untuk Siapa Saja? Ini Cara Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Pencarian BLT ibu hamil dibagi menjadi empat tahap dalam setahun yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dengan begitu setiap pencairan BLT ibu hamil, penerima memperoleh bantuan sebesar Rp750 ribu.

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil ada sejumlah kriteria syarat yang harus terpenuhi yaitu:

1. Ibu hamil berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Dita Karang Secret Number Debut Akting dalam Film 'Biarkan Aku Menari' yang Tayang pada 21 April 2022

2. Kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.

3. Rutin memeriksakan kesehatan diri ke Posyandu atau Puskesmas.

Berikut cara daftar BLT ibu hamil Rp3 juta di aplikasi Cek Bansos:

1. Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Adik Indra Kenz, Pacar, dan Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

2. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

3. Setelah itu masukkan data diri sesuai petunjuk yang diminta dalam kolom.

4. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.

5. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Pelatih Indonesia All Star Keluhkan Kualitas Lapangan JIS, Minta agar Segera Ditingkatkan

7. Setelah proses registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.

8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

9. Pilih jenis bansos yang diinginkan.

Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah pengusul layak dan memenuhi persyaratan sebagai penerima Bansos PKH.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos BPNT Sembako Tahap 2 Sebesar Rp2,4 Juta Lewat HP dengan KTP dan KK Anda

Diterima atau tidaknya usulan Anda, juga bergantung pada ketersediaan kuota dan anggaran yang disediakan.

Untuk mengetahui usulan diterima atau tidak, Anda bisa cek penerima bansos PKH di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Keliru Bukan Abdul Manaf, Polisi Buru Sosok Lain Pengeroyok Ade Armando

2. Setelah berhasil masuk, tentukan wilayah penerima manfaat (PM) dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukan nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi).

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Trading DNA Pro Seret Sejumlah Artis, Ivan Gunawan Diperiksa Hari Ini

6. Klik 'Cari Data' untuk menemukan data penerima manfaat

7. Tunggu sebentar, sistem akan mencocokkan nama yang diinput dengan database Kemensos.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama Anda akan muncul lengkap dengan jenis bansos yang didapat berikut periode penyalurannya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah