Berikut kategori penerima PKH dan besaran bantuannya;
- Ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun.
- Anak balita berusia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun dan SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.
Baca Juga: Lebih dari 20 Warga Palestina Terluka dalam Kekerasan yang Terjadi di Yerusalem
- Lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan-bantuan tersebut diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran dari keluarga miskin dan rentan.
Sementara BPNT Kartu Sembako diberikan untuk membantu masyarakat dari keluarga miskin membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, buah hingga sayur-sayuran.