13. Isi beberapa kolom yang tersedia dari Nomor KK hingga kontak orang yang bisa dihubungi.
14. Unggah dua foto yang menampilkan gambar KTP dan foto rumah bagian depan pendaftar.
15. Pastikan semua kolom terisi dengan benar, lalu klik 'Tambah Usulan'.
Jika data berhasil terdaftar, akan muncul informasi seperti Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan bisa dicairkan melalui Bank Himbara terdekat seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Namun untuk penerima BPNT Kartu Sembako, bantuan bisa dicairkan dengan mendatangi langsung Kantor Pos atau PT Pos Indonesia terdekat.***