Bagi pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah
Baca Juga: Villa Murah di Puncak untuk Ramean, Harga Rp1 Jutaan per Malam
“Diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia,” tutur Sri Mulyani.
Sebagai informasi, saat awal pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, THR PNS hanya cair untuk pejabat eselon 2 ke bawah.
Untuk THR PNS tahun 2021, walaupun masih dalam situasi Covid-19, terdapat perbaikan sehingga cair kepada seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kini pada 2022, THR PNS, TNI, Polri dikabarkan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terbaru, walaupun terdapat tantangan ekonomi karena konflik Ukraina dengan Rusia.***