Apakah THR PNS 2022 Cair Hari Ini? Catat Tanggalnya, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 19 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan jadwal pencairan THR 2022 bagi PNS hingga pensiunan.
Ilustrasi - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan jadwal pencairan THR 2022 bagi PNS hingga pensiunan. /Freepik/wirestock.

- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai;

- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai

- Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:

- Anggaran Kementerian/Lembaga senilai Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda, serta sesuai ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Pekerja dengan Status Hubungan Kemitraan Dapat THR 2022 atau Tidak? Berikut Informasinya

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.

3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Adapun jumlah itu termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah