- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai;
- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
- Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:
- Anggaran Kementerian/Lembaga senilai Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda, serta sesuai ketentuan yang berlaku
Baca Juga: Pekerja dengan Status Hubungan Kemitraan Dapat THR 2022 atau Tidak? Berikut Informasinya
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.
3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Adapun jumlah itu termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.