5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kartini 2022 Gratis, Desain Keren dan Menarik Cocok Dikirim ke Media Sosial
Pada 2022, pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.
Lantas, bagaimana cara cek nama penerima BSU? Berdasarkan ketentuan tahun 2021, berikut ini cara cek penerima BSU:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu di Kantor Pos
3. Isi tanggal lahir Anda.
4. Centang ‘Saya Bukan Robot’.