Kriteria penerima BSU 2022 yang baru diinformasikan yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait rincian lengkap terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodoknya.
Kemnaker saat ini sedang mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:
1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Ramal Empat Menteri yang Maju Jadi Capres, Denny Darko: Elektabilitasnya Belum Mumpuni
3. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.