PR DEPOK – Simak cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta di laman cekbansos.kemensos.go.id.
BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta merupakan program bantuan yang berasal dari bansos PKH bagi keluarga penerima manfaat (KPM) siswa SD, SMP dan SMA.
Total bantuan BLT Anak Sekolah yaitu senilai Rp4,4 juta yang bersumber dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta dapat digunakan siswa SD, SMP dan SMA untuk membeli perlengkapan sekolah mulai dari seragam, buku, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 27, Lihat Hasil Seleksi dengan 3 Cara Berikut
Calon penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta dapat dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta Online di HP
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan nama penerima BLT Anak Sekolah sesuai identitas pada KTP atau KK.
3. Masukkan data tempat tinggal calon penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta.
4. Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha.
5. Klik tombol “Cari Data” untuk menemukan penerima BLT Anak Sekolah.
Siswa SD, SMP dan SMA yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta, anak mendapatkan uang bantuan sesuai dengan tingkatan sekolah.
Baca Juga: Hamas Sebut Serangan oleh Israel Mendorong Warga Palestina Semakin Bertekad untuk Berjuang
Adapun besaran bagi siswa SD/sederajat akan mendapatkan uang bansos PKH BLT Anak Sekolah senilai Rp900.000 per tahun.
Sementara itu, bagi siswa SMP/sederajat penerima BLT Anak Sekolah akan mendapatkan dana senilai Rp1,5 juta per tahun.
Kemudian, bagi siswa SMA/sederajat nantinya akan mendapatkan bansos PKH BLT Anak Sekolah senilai Rp2 juta per tahun.
Sehingga total bantuan BLT Anak Sekolah yang diberikan berdasarkan tingkatan sekolah SD, SMP dan SMA adalah Rp4,4 juta.
Siswa SD, SMP dan SMA yang terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah di laman cekbansos.kemensos.go.id, dapat mencairkan uangnya melalui lembaga penyalur.***