Pada penyaluran tahap 2, pemerintah memberikan bansos PKH bertepatan dengan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1442 H.
Maka dari itu, bansos PKH kali ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) di bulan Ramadhan.
Secara spesifik program bansos PKH sendiri diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dari berbagai kategori.
Beberapa kategori PKH di antaranya adalah ibu hamil atau nifas dan anak balita berusia 0 sampai 6 tahun.
Kedua kategori tersebut masing-masingnya mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp3 juta per tahun yang disalurkan secara bertahap oleh pemerintah.
Baca Juga: Rusia Sebut Siap Luncurkan Rudal Balistik Antarbenua, Mampu Lakukan Serangan Nuklir hingga AS
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, bansos PKH khususnya BLT balita dan ibu hamil ini disalurkan pemerintah dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima PKH khususnya kategori balita atau ibu hamil berhak mendapat bantuan Rp750.000 per tahapnya.
KPM atau penerima PKH BLT balita atau ibu hamil nantinya diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan anak atau ibu hamil ke Posyandu atau Puskesmas terdekat.