Sejauh ini, kriteria penerima BSU 2022 yang diinformasikan hanya dua yakni sebagai berikut:
1. Penerima BSU 2022 merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
2. Penerima BSU 2022 terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Minta Maaf, Ini Tanggapan Andika Kangen Band
Untuk rincian lengkap kriteria penerima BSU 2022, nanti akan diinformasikan kembali karena saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodoknya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Adapun rincian kriteria penerima BSU pada tahun 2021 dapat disimak berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).