2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Resep Puding Lapis Surabaya, Bisa Jadi Referensi Hampers Lebaran untuk Rekan Kerja
4. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
5. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Aktif di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022
Terkait jadwal pencairan BSU 2022, dikabarkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat pada April 2022.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi bahwa BSU 2022 telah dicairkan.
Sambil menunggu pengumuman pencairan BSU 2022, ketahui juga cara cek nama penerima BSU berdasarkan ketentuan tahun lalu sebagai berikut: