Adapun jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu juga sudah termasuk 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Sebagai pengingat, pada 2020 lalu di masa awal pandemi Covid-19, pencairan THR hanya berlaku untuk pejabat eselon 2 ke bawah.
Baca Juga: Denny Darko Ungkap Fakta Tersembunyi Kasus Tri Suaka, Zinidin Zidan, dan Andika Kangen Band
Sementara untuk THR tahun 2021, terdapat sejumlah perbaikan sehingga cair kepada seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan meski saat itu masih dalam situasi Covid-19.***