2. Jika sudah mengunduh aplikasi cek bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum punya akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Jika sudah, setelahnya isi data diri secara lengkap pada form pembuatan akun baru.
4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Tes IQ: Gunakan Logika Anda untuk Temukan Selingkuhan sang Suami, Hanya Sedikit yang Berhasil!
6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos dengan cara ini: