BLT minyak goreng 2022 ini, akan dicairkan melalui Kantor Pos sesuai domisili KTP KPM, dengan membawa persyaratan berupa, KTP, KK, dan surat undangan yang didapat dari Ketua RW setempat.
Nantinya, undangan tersebut, akan digunakan untuk transaksi pengambilan dana bantuan BLT minyak goreng Rp300 ribu tersebut.
Namun, harus terlebih dahulu diketahui oleh KPM, yaitu sebelum mencairkan dana BLT minyak goreng tersebut, pastikan jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Sudah Terdaftar DTKS? Ikuti Langkah Ini agar Jadi Penerima Bansos 2022
Pendaftaran DTKS sendiri juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemensos, yaitu aplikasi Cek Bansos yang bisa di unduh melalui App Play Store.
Adapun berikut ini kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu, di antaranya:
1. Berkewarganegaraan Indonesia.
2. Sudah Memiliki KTP dan KK.
Baca Juga: Bansos PBI 2022 Cair untuk Siapa Saja? Simak 3 Kategori Penerima Bantuan Iuran dari BPJS Kesehatan
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.