Cara Daftar DTKS Kemensos Online, Dapatkan Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun Rp3 Juta

- 29 April 2022, 03:30 WIB
SImak ini cara daftar DTKS Kemensos secara online pakai HP agar bisa dapatkan Bansos PKH dan BPNT Sembako.
SImak ini cara daftar DTKS Kemensos secara online pakai HP agar bisa dapatkan Bansos PKH dan BPNT Sembako. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK – Berikut ini telah dirangkum cara daftar DTKS Kemensos online, untuk dapat bansos PKH ibu hamil dan balita usai 0-6 tahun Rp 2,4 juta.

Kemensos melalui Pemerintah, masih membagikan bantuan dana bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun dengan nominal uang sebesar Rp 3 juta per tahun, yang bisa dicairkan di sepertiga bulannya, dengan cara datar

Bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun dengan nominal dana sebesar Rp 3 juta ini, diadakan oleh Kemensos bersama dengan Pemerintah untuk membantu kecukupan gizi, dan bentuk upaya mengurangi penderita stunting pada balita, hingga menjamin biaya pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil.

Baca Juga: Tes IQ: Butuh Ketelitian Tingkat Tinggi untuk Temukan Wanita Perusak Gaun Pengantin, Hanya Sedikit yang Bisa

Untuk mendapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun dengan nominal dana sebesar Rp 3 juta ini, para penerima bantuan harus mendaftar DTKS Kemensos, yang bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan HP.

Sebagaimana dikutp oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos RI dan website Cek Bansos DTKS berikut ini cara daftar DTKS Kemensos online pakai HP, untuk dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita 0-6 tahun Rp 3 juta.

Cara daftar DTKS online melalui aplikasi cek bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

Baca Juga: Viral Keluarga Tertinggi di Dunia yang Pecahkan Rekor, Ada yang Capai 2 Meter Lebih

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum memiliki akun), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Kemudian, isilah data diri dengan lengkap pada kolom pembuatan akun baru.

4. Setelah mengisi data diri, selanjutnya Anda diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, Anda diharuskan mengisi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Kapan Waktu Zakat Fitrah Dibayarkan? Simak Penjelasannya Berikut

6. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta.

1. Langkah pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

Baca Juga: Login di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta Tahap 2 Cair Sampai Kapan?

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Cara cek penerima bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta, melalui website cekbansos.kemensos.go.id:

1. Pertama Anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kediaman Kepresidenan Korea Selatan, Blue House Dibuka untuk Publik Mulai 10 Mei 2022

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.

4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.

5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Mulai Keluhkan Dampak Perang Ukraina, Rusia Diprediksi Hidup dalam Krisis Selama 2 Tahun

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.

7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.

8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

9. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Pekerja di 5 Sektor Ini Jadi Prioritas Penerima BSU 2022, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini, beberapa kategori bansos PKH atau BLT yang disalurkan oleh Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai berikut:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, Berikut Bocoran Estimasi Waktunya

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x