BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP, Ada Pengumuman BPUM Rp600.000

- 29 April 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas waktu pencairan BLT UMKM 2022, cara cek penerima BPUM menggunakan NIK KTP di eform.bri.co.id, dan pengumuman terkini dari Kemenkop UKM.

Sebelum membahas kapan cair BLT UMK 2022 dan pengumuman resminya, akan diulas terlebih dahulu cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP untuk memastikan status penerimaan dana bantuan sebesar Rp600.000.

Cara cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 menggunakan NIK KTP di eform.bri.co.id

Baca Juga: BSU 2022 Cair Mei? Ini Pengumuman Kemnaker Soal Jadwal Cair BLT Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, di tahun 2000 dan 2021 Bank BRI adalah salah satu mitra penyalur BPUM bagi pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM.

Untuk mempermudah pelaku usaha untuk mencairkan BLT UMKM, BRI menyiapkan cara cek penerima BPUM secara online melalui eform.bri.co.id.

Berikut ini cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Ada Bantuan BPNT Setiap Bulan dan PKH

1. Login di eform.bri.co.id

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

3. Kemudian, mengisi kode verifikasi pada kolom yang disediakan sistem.

4. Lalu, pilih dan klik menu “Proses Inquiry”

Baca Juga: Implan Otak Kecil Pertama di Dunia untuk Mengobati Gejala Parkinson Sukses Dilakukan di Inggris

5. Tahap selanjutnya akan muncul notifikasi yang memberitahukan status penerima BPUM.  Berikut ini notifikasi yang dimaksud:

- Jika muncul notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan salah satu penerima BPUM 2022.

- Jika muncul notifikasi berwarna merah, Anda bukan penerima BPUM 2022.

Pelaku UMKM yang layak menerima BPUM 2022, segera menghubungi Kantor Cabang Bank BRI terdekat guna melengkapi dokumen pencairan dengan membawa KTP.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BSU 2022? Simak Ciri-ciri Notifikasi dari Kemnaker Berikut

Sebelumya di pertengahan bulan April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa BPUM kembali cair di 2022.

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet pada Kamis, 28 April 2022.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pemberitahuan lanjutan mengenai kepastian jadwal cair dan mekanisme penyaluran BLT UMKM bagi pelaku usaha.

Baca Juga: 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran 2022, Nomor 3 Sering Disepelekan

Apabila mengacu pada mekanisme pencairan tahun sebelumya, pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM adalah Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan yang tergolong dalam pelaku usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Selain itu, pelaku usaha kategori tersebut harus memenuhi persyaratan penerima BPUM, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Info Arus Mudik Tol Jakarta-Cikampek Lebaran 2022, Sistem Contraflow Diterapkan Mulai KM 47-KM 70

- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN, dan BUMD.

- Pelaku UMKM tempat tinggal dan lokasi usaha berbeda, bisa melampirkan Syarat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Sembako dan BPNT Tahap 2 untuk Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Informasi pengumuman Kemenkop UKM terkait pencairan BPUM 2022

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui akun instagram resminya telah menyampaikan pengumuman mengenai pencairan BPUM 2022.

Menurut Kemenkop UKM, pihaknya belum membuka pendaftaran BPUM 2022.

“Hallo sobat, saat ini blm ada pembukaan BPUM tahun 2022,” tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm

Baca Juga: Info Lalu Lintas Mudik Hari Ini, Nagreg Padat dari Sore hingga Malam H-3 Jelang Lebaran Idulfitri

Akan tetapi, Kemenkop UKM menganjurkan masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi pencairan BPUM 2022 melalui saluran resmi yang disiapkan.

“Upadate terus informasinya melalui media sosial resmi KemenkopUKM ya. Semoga ada pembukaan BPUM kembali. Jangan sampai terlewat,” tulis Kemenkop UKM.

Demikian pengumuman Kemenkop UKM terkait program BPUM 2022, serta cara cek penerima BLT UMKM Rp600.000 menggunakan NIK KTP di eform.bri.co.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x