Kapan Kepastian BSU 2022 Cair? Simak Informasi dari Menaker Berikut Ini

- 2 Mei 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi - BLT Subsidi Gaji atau BSU akan kembali disalurkan Kemnaker pada tahun 2022 ini kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp1 juta.
Ilustrasi - BLT Subsidi Gaji atau BSU akan kembali disalurkan Kemnaker pada tahun 2022 ini kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp1 juta. /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK - Pekerja atau karyawan kini masih mempertanyakan mengenai kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera dilakukan.

Setelah pada April kemarin BSU 2022 urung cair, lantas kapan jadwal pasti pencairan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta ini?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali memberikan keterangan terkait pencairan BSU 2022 untuk pekerja atau karyawan.

Dalam keterangannya, Menaker mengatakan bahwa pencairan BSU 2022 masih dalam proses dan belum bisa dipastikan kapan tepatnya bakal cair.

Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Bakal Cair Mei? Simak Info Terbaru dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Sebagai informasi, BSU 2022 merupakan salah satu bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker yang diberikan kepada pekerja atau karyawan.

Merujuk pada pencairan tahun 2021, terdapat syarat pekerja atau karyawan yang bakal menerima bantuan senilai Rp1 juta ini.

Salah satu syaratnya pada pencairan tahun lalu adalah pekerja atau karyawan yang menerima BSU harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Pasang Perangkat Set Top Box atau STB, Langsung Bisa Dapat Siaran TV Digital

Selain itu, para calon penerima juga harus resmi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Meski jadwal pasti pencairan BSU 2022 belum diketahui, alangkah lebih baik pekerja atau karyawan mengetahui cara cek penerima bantuan ini.

Berikut ini cara cek penerima BSU berdasarkan pencairan pada tahun 2021 lalu, yakni di antaranya:

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id untuk Ambil BLT UMKM Rp600 Ribu

1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id

2. Isi data nama penerima dengan lengkap seperti NIK KTP, tanggal lahir, dan nama.

3. Klik 'saya bukan robot', lalu ikuti instruksi hingga selesai

4. Kemudian klik 'lanjutkan'

5. Tunggu beberapa saat dan data pekerja akan muncul.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah