PR DEPOK - Segera masukkan NIK KTP ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk ketahui daftar nama penerima BSU 2022.
Seperti kabar yang beredar, BSU 2022 bakal diberikan kepada 8,8 juta pekerja penerima bantuan dengan nominal Rp1 juta.
Bagi pekerja, agar bisa mendapat BSU 2022 Rp1 juta, maka harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan Kemnaker.
Adapun salah satu syarat mendapat BSU 2022 Rp1 juta merujuk penyaluran BSU 2021, yakni harus input NIK KTP agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Lagi Mei 2022, Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Dengan demikian, calon penerima BSU 2022 Rp1 juta pun bisa cek secara mandiri status kepesertaannya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara cek status kepesertaan dilakukan melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu registrasi
- Isi formulir sesuai dengan data berupa nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, dan omor ponsel serta email.
3. Apabila berhasil, maka pekerja akan mendapatkan PIN
4. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
5. Jika sudah terdaftar, pekerja bisa langsung melakukan proses pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara:
- Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan alamat e-mail dan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital
6. Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
Kendati sudah cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, tetapi pihak Kemnaker yang bakal menentukan berhak atau tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Daftar PKH dan BPNT Sembako Bukan di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Caranya di Sini
Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera cek di link resmi Kemnaker, yakni kemnaker.go.id untuk tahu statusnya. Berikut cara cek berdasarkan penyaluran 2021.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk cek dapat BSU 2022 atau tidak, yakni dengan mengunjungi laman kemnaker.go.id untuk daftar akun.
Apabila pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang dibutuhkan.
Setelah itu, segera lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
Jika aktivasi akun telah dilakukan, maka pekerja bisa segera login ke akun yag baru saja dibuat untuk melengkapi profil.
Dalam tahap ini, lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Langkah selanjutnya, yakni mengecek pemberitahuan yang berisi informasi apakah pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.
Apabila telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja bisa tunggu info selanjutnya usai dapat notifikasi telah terdaftar.
Demikian juga apabila info yang diterima tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah mengetahui status sebagai penerima BSU 2022, jika merujuk pada tahun lalu, pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara secara otomatis akan mendapat transfer Rp1juta.
Kemudian, untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara akan tetap mendapat BSU Rp1 juta sejauh memenuhi syarat sebab Kemnaker bakal membukakan rekening kolektif.
Baca Juga: Input NIK KTP ke Link Ini, Ada Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta yang Cair Mei 2022
Sebagai informasi, program BSU tersebut merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
BSU 2022 dengan nominal BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan anggaran Rp8,8 triliun.***