Baca Juga: Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Cukup Pakai NIK KTP, Ini Syaratnya
Cara cek penerima Banpres BPUM
Calon penerima Banpres BPUM bisa segera akses laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian input NIK pada KTP.
Apabila sudah input NIK KTP, langkah selanjutnya yakni masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".
Setelah langkah itu dilakukan, nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Catat! Ada 4 Rute Alternatif Menuju Bandung dari Jakarta Saat Arus Balik Lebaran 2022
Bilamana yang muncul notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, jika notifikasi berwarna merah yang tampak, artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.
Seperti telah disebut di atas, Banpres BPUM Rp600.000 nantinya bakal cair melalui lembaga penyalur yang ditunjuk, salah satunya yakni BRI.
Sehingga, bilamana tercatat mendapatkan Banpres BPUM 2022 Rp600.000 maka penerima bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Untuk diketahui, Banpres BPUM 2022 Rp600.000 ini menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bakal menyasar sekitar 12 juta penerima BPUM di seluruh Indonesia.