Kapan BPUM 2022 Cair? Simak Jadwal, Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM, Akses Laman eform.bri.co.id

- 8 Mei 2022, 14:04 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang jadwal, syarat dan cara cek penerima BLT UMKM, saat pencairan BPUM 2022.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang jadwal, syarat dan cara cek penerima BLT UMKM, saat pencairan BPUM 2022. /ANTARA FOTO/Aswaddy.

PR DEPOK – Simak jadwal, syarat dan cara cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2022.

Beredar informasi mengenai penyaluran banpres BLT UMKM yang kembali dicairkan di tahun 2022.

Lantas, kapan BPUM 2022 cair? Berikut jadwal serta syarat dan cara cek penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id.

Sebelum jadwal penyaluran banpres BLT UMKM dapat dicairkan, alangkah baiknya jika calon penerima mengecek syarat dan daftar nama penerima terlebih dahulu.

Baca Juga: WHO Ungkap Tengah Kumpulkan Bukti Serangan Rusia pada Fasilitas Kesehatan Ukraina: Pelanggaran Hukum

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT UMKM:

Syarat penerima BLT UMKM

1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.

2. Memiliki Usaha Mikro.

Baca Juga: Lewat Aplikasi Cek Bansos dan Bermodal KTP-KK, Dapatkan BLT BPNT hingga PKH Rp3 Juta dengan Cara Berikut Ini

3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Drakor 'Our Blues' Episode 10: Apakah Min Sun Ah Berhasil Memenangkan Hak Asuh?

Kemudian setelah mengetahui syarat, Anda bisa langsung cek nama penerima banpres BLT UMKM tahun 2022.

Setelah mengecek daftar nama penerima BLT UMKM tahun 2022, calon penerima akan mengetahui jadwal pencairan BPUM di lembaga penyalur.

Anda dapat mengetahui daftar nama penerima BPUM BLT UMKM 2022 dengan mengikuti langkah berikut ini.

Langkah Cek Penerima Banpres BLT UMKM

Baca Juga: Pekerja dengan Kriteria Ini Bisa Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Caranya di Sini

1. Siapkan NIK KTP calon penerima BLT UMKM terlebih dahulu.

2. Kemudian, akses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang sudah disiapkan.

4. Masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Bansos BPUM 2022 Cair Lagi, Dapat Tanda Ini Pemilik Usaha Mikro Langsung Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima banpres BLT UMKM tahun 2022.

Setelah Anda mengetahui daftar nama penerima banpres BLT UMKM tahun 2022, Anda juga akan mengetahui jadwal pencairan di lembaga penyalur.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Melalui Kantor Kelurahan, Cukup dengan 2 Syarat Bisa Dapat Bansos PBI 2022

Masing-masing penerima banpres BLT UMKM tahun 2022 pelaku usaha mikro akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp600.000.

Uang banpres BLT UMKM tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan usaha yang sedang dijalankan oleh pelaku usaha mikro.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah