Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada Banpres BPUM 2022 Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini

- 9 Mei 2022, 14:21 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang masuk kategori untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu, masukkan NIK KTP.
Simak syarat pelaku usaha yang masuk kategori untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu, masukkan NIK KTP. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK - Banpres BPUM dikabarkan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya oleh Kemenkop UKM kepada sejumlah pelaku usaha mikro yang memenuhi sejumlah syarat.

Adapun nominal Banpres BPUM 2022 yang rencananya bakal disalurkan kembali yakni Rp600.000 tiap pelaku usaha mikro yang penuhi syarat.

Pelaku usaha mikro bisa segera masukkan NIK KTP-nya ke link eform.bri.co.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000.

Memasukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk cek penerima Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000 pun hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi sejumlah syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2022 Cair pada Bulan Mei, Segera Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun syarat untuk dapat Banpres BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro bila merujuk pada penyaluran bantuan tahun lalu, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di samping itu, calon penerima Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000 juga harus memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar apabila ingin dapat Banpres BPUM 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos Seleksi

Syarat terakhir, yakni pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika pelaku usaha mikro yakin telah memenuhi syarat dapat Banpres BPUM 2022 seperti yang telah disebut di atas, maka bisa segera daftar sebagai penerima bantuan dengan ikuti langkah berikut.

1. Login situs https://oss.go.id/

2. Klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia Lirik Lagu Born Singer, Masuk di Track List CD 1 Album Terbaru BTS 'Proof'

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar di Link Resmi

7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Usai daftar, untuk memastikan apakah dapat Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000, maka pelaku usaha mikro bisa segera cek memakai cara pengecekan penyaluran BPUM tahun lalu.

Cara cek penerima BPUM 2022 berdasarkan penyaluran 2021

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Info Terkait Jadwal Pencairan BSU 2022, Cari Tahu Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair di Sini

2. Kemudian, segera input NIK pada KTP

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Catat, 13 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Sebagai informasi, program Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan salurkan bantuan Rp600.000 untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, pada 2020 lalu, pemerintah melalui Kemenkop UKM menggulirkan Banpres BPUM Rp2,4 juta per penerima.

Kemudian pada 2021, penerima hanya mendapat separuhnya, yakni Rp1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji, Simak Info Terbarunya

Perbedaan besaran dana Banpres BPUM ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, program BPUM 2021 terbagi menjadi 2 tahap.

Adapun untuk tahap pertama, Banpres BPUM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Lalu, untuk tahap dua, Banpres BPUM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x