1. Tercatat sebagai Warga negara Indonesia, dan memiliki KTP.
2. Termasuk peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
3. Memiliki gaji atau upah maksimum sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Perlu Teliti, Ini Kesalahan-kesalahan yang Tidak Disadari Saat Membeli Yogurt
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Diutamakan karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, bidang transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data Sektoral BPJSTK).
Demikian penjelasan mengenai informasi Tanggal berapa BSU 2022 akan cair, dan keterangan terbaru Menaker terkait BLT subsidi gaji Rp1 juta.***