Namun apabila merujuk ketentuan tahun 2021, pekerja yang bisa dapat BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Tercatat aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Di Tengah Sanksi Barat, China Dikabarkan Diam-diam Impor Batu Bara Kokas dari Rusia Bulan Lalu
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral).
5. Terdaftar sebagai pekerja atau Buruh Penerima Upah.
Pekerja dengan ciri tersebut bisa mencoba cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 lewat link https://bsu.
Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Manchester City, Erik ten Hag Ingin Datangkan Pemain Bundesliga Ini
1. Siapakan KTP.