1. Buka dan login website bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun, bila belum memiliki akun, dengan melengkapi pendaftaran kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat.
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT yang Tak Perlu Menunggu Pensiun, Apa Saja?
4. Lengkapi profil, biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan dari notifikasi yang akan dikirimkan dan didapatkan oleh pekerja.
Namun sebelum melakukan cek penerima BSU 2022, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu persyaratan atau kriteria penerima bantuan BSU 2022.
Baca Juga: Di Tengah Sanksi Barat, China Dikabarkan Diam-diam Impor Batu Bara Kokas dari Rusia Bulan Lalu
1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dengan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).