- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan)
Baca Juga: Geledah Empat Lokasi terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Temukan Barang Bukti Ini
Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, langkah selanjutnya yang dilakukan pekerja agar mendapatkan BSU adalah login ke kemnaker.go.id.
Pekerja bisa login ke kemnaker.go.id untuk cek daftar penerima BSU 2022.
Berikut ini cara cek BSU 2022 lewat link kemnaker.go.id.
- Buka link kemnaker.go.id
- Login ke akun masing-masing