- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
Tidak semua pekerja memiliki status peserta BPJS yang masih aktif.
Oleh karena itu, untuk cek status kepesertaan jaminan kesehatan ini, pekerja bisa login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini cara cek status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT yang Tak Perlu Menunggu Pensiun, Apa Saja?
1. Kunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Login ke akun masing-masing.
3. Jika belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru'.
4. Pilih segmen 'PU' dan masukkan alamat email.