PR DEPOK - Informasi mengenai cara cek bansos BPNT, BST, PKH, Hingga PBI, melalui link resmi di cekbansos.kemensos.go.id, tersedia dalam artikel ini.
Namun, sebelumnya untuk mendapatkan bansos tersebut, Anda sebelumnya harus terdaftar di dalam data resmi DTKS Kemensos.
Jika Anda sudah terdaftar di program DTKS Kemensos, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, BST, hingga PBI.
Sementara itu, untuk mendaftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat mengunduh aplikasi cek bansos Kemensos melalui HP, dan hanya
membutuhkan KTP untuk memverifikasinya.
Sebagai informasi, DTKS Kemensos adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, yang merupakan salah satu program bansos dari pemerintah Indonesia dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Besaran dan bansos seperti PKH, BPNT, BST, dan PBI, tentunya akan berbeda-beda sesuai dengan program dan setiap golongannya.
Baca Juga: Berapa Lama JHT Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya
Tetapi, untuk Bansos PBI dari Kemensos, adalah jenis bantuan sosial yang berbeda, dan tidak dapat dicairkan secara tunai, serta tidak akan masuk ke rekening bang pribadi.