2. Setelah aplikasi diunduh, kemudian buat akun baru (jika tidak memiliki akun Cek Bansos), dengan pilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Setelahnya isi data diri dengan lengkap di kolom pembuatan akun baru.
4. Kemudian, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, 12 Mei 2022: Waktunya Berbelanja dari Keuntungan yang Tidak Terduga!
5. Isi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Tak Ingin Negara Lain Ikut Campur, China Peringatkan Kapal Perang Amerika Serikat
Jika akun baru sudah berhasil dibuat, kini Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, dengan tahap ini:
1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk input data penerima baru.