Apa BSU 2022 Sudah Cair? Simak Informasi Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 13 Mei 2022, 16:20 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait jadwal pencairan BSU 2022 dan syarat pekerja penerima BLT subsidi gaji.
Berikut ini merupakan informasi terkait jadwal pencairan BSU 2022 dan syarat pekerja penerima BLT subsidi gaji. /Pixabay/Ekoanug/

PR DEPOK - Apakah saat ini BSU 2022 sudah cair? Simak tanggal pencairan dan syarat penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Artikel ini akan memberi informasi terkait BSU 2022, kapan tanggal pencairan hingga syarat penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 juta triliun untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta lewat program BSU 2022 atau BLT subsidi gaji.

Namun, pemerintah melalui Kemnaker kabarnya akan menambah jumlah penerima BSU 2022 menjadi 14,4 juta yang mana anggaran BLT subsidi gaji saat ini menjadi Rp14,4 triliun.

Baca Juga: Info Loker Terbaru Mei 2022, RANS Buka Empat Lowongan, Salah Satunya Animator

Sejak diumumkan secara resmi pada April 2022, banyak pekerja yang mempertanyakan tanggal berapa jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta disalurkan.

Kemnaker melalui akun media sosialnya memastikan bahwa BSU 2022 akan segera disalurkan saat semua instrumen kebijakan BLT subsidi gaji telah matang.

Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel saat penyaluran BLT subsidi gaji disalurkan ke 14,4 juta pekerja.

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah mereview data terkait calon penerima BSU 2022 dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Pekerja Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta yang Segera Cair

BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan diberikan BLT subsidi gaji sebesar Rp500 ribu perbulan.

Dalam penyalurannya, BSU 2022 akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker, merujuk pada aturan BSU tahun 2021, adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP

Baca Juga: Simak Cara Daftar PKH Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos, 2 Kategori Ini Berhak Dapat BLT hingga Rp2,4 Juta

2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan

3. Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta

Pekerja atau buruh bisa cek secara mandiri via online apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dengan cara berikut.

1. Masuk ke laman website kemnaker.go.id

Baca Juga: Korut Laporkan Kematian Pertama karena Covid-19, Presiden Korsel Beri Bantuan Vaksin dan Dukungan Medis

2. Daftar Akun, bila belum memiliki akun, maka Anda harus segera melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk ke dalam akun Anda yang telah terverifikasi

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair, Ini Pelaku Usaha yang akan Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Login eform.bri.co.id

5. Cek Pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

BSU 2022 akan disalurkan ke rekening Anda lewat Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) sebagai penyalur resmi BLT subsidi gaji.

Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), maka dana BSU 2022 atau BLT subsidi gaji disalurkan lewat rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Untuk informasi terbaru terkait tanggal pasti BSU 2022 cair, berikut cara cek nama penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta serta syaratnya bisa Anda dapatkan di laman resmi Kemnaker.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah