Daftar BPUM 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Pelaku UMKM Bakal Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

- 15 Mei 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000.
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000. /ANTARA.

PR DEPOK - Penyaluran BPUM 2022 hingga kini masih dinanti oleh masyarakat, terutama para pelaku UMKM.

Pasalnya, uang tunai Rp600.000 dari BPUM 2022 nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan UMKM yang telah dirintis pemilik dan dapat membuka lapangan kerja baru yang mampu menampung korban PHK.

Kendati belum ada info lanjutan terkait penyaluran BPUM 2022, tetapi pelaku UMKM bisa terlebih dahulu daftar lewat dua cara yang bakal diulas dalam artikel ini.

Adapun untuk cara daftar BPUM 2022 agar pelaku UMKM dapat uang tunai Rp600.000, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: Banpres BPUM 2022 Segera Cair, Cek Penerima di eform.bri.co.id bagi Pelaku Usaha MIkro Sebesar Rp600 Ribu

Namun sebelum daftar BPUM 2022 agar dapat uang tunai Rp600.000, maka pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM, yakni di antaranya:

- Pelaku UMKM sebelumnya tidak pernah mendapatkan BPUM

- Pelaku UMKM sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

- Pelaku UMKM merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 di www.prakerja.go.id

- Pelaku UMKM memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

- Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda.

- Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.

- Pelaku UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Setelah memenuhi syarat untuk daftar BPUM 2022, maka pelaku UMKM bisa segera daftar secara online melalui situs oss.go.id dengan ikuti tahap berikut ini.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 yang Resmi Dibuka, Buka www.prakerja.go.id dan Ikuti Langkah Berikut

Adapun tahap pertama untuk mengajukan bantuan BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs https://oss.go.id.

Apabila tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Setelah itu, cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pelaku usaha mikro perorangan.

Pelaku UMKM juga bisa tekan saja tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

Baca Juga: Kesulitan Saat Membeli Pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 28? Hubungi Nomer Mitra Platform Digital Berikut

Tahap berikutnya dalam daftar BPUM 2022 yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Kemudian setelah itu, lanjutkan dengan klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Usai tahap tersebut telah dilakukan pengisian data pada formulir Data Usaha, klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku UMKM bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar Pekerja Dapat BSU 2022

Jika semua data sudah diisi secara lengkap, maka pelaku UMKM bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.

Langkah selanjutnya, cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB. Setelah itu, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Cuss Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan tuk Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta

Kemudian, apabila daftar BPUM 2022 secara offline maka pelaku UMKM terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

Selain itu, jenis usaha yang dimiliki yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif juga sangat penting dalam pengajuan untuk daftar BPUM 2022 offline.

Setelah semua syarat dan berkas siap, maka pelaku UMKM bisa segera lakukan daftar BPUM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul berikut ini.

Baca Juga: Ini 6 Penyebab Gagal Dapat BPNT, Perhatikan agar Bantuan Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan

- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

- Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum

- Kementerian maupun Lembaga yang terkait

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

- Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Baca Juga: Ini 3 Pesan Notifikasi yang Didapat Pekerja Bila Jadi Penerima BSU 2022

Selanjutnya, pihak pengusul di atas bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan.

Apabila lolos sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku UMKM bakal dapat uang tunai Rp600.000 yang dikirim langsung ke rekening penerima.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah