Baca Juga: BPUM 2022 akan Cair untuk 12 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id
Jika pelaku usaha UMKM sudah mendapatkan hak akses OSS, langkah selanjutnya adalah memulai proses perizinan UMKM.
Berikut ini cara memproses perizinan usaha lewat situs oss.go.id agar pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022.
- Kunjungi link oss.go.id
Baca Juga: Cus Daftar BPNT 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Penuhi Syarat Ini agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta
- Pilih 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Permohonan Baru'
- Lengkapi semua data
- Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek ulang Draf Perizinan Usaha