- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos, Daftar DTKS Online dan Dapatkan BPNT Kartu Sembako Mei 2022
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, selanjutnya pelaku usaha harus memastikan bahwa UMKM yang dijalankannya telah terdaftar dan memiliki hak akses OSS.
Berikut ini cara mendaftarkan UMKM dengan cara mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id.
1. Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.
Baca Juga: Jokowi Resmi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ternyata Ini Alasannya
2. Klik 'Daftar'.
3. Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.
4. Isi semua data dengan lengkap dan klik 'Daftar'.
5. Cek email dan klik aktivasi agar pelaku usaha mendapatkan hak akses OSS.