2. Jika sudah masuk ke dalam website tersebut, Anda bisa langsung membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
3. Setelah membuat akun, kemudian login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya.
4. Kemudian pilih opsi 'Pendaftaran' di website dtks.jakarta.go.id untuk mendapatkan bansos yang cair Mei 2022.
5. Lalu masukan data diri penerima, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam website di atas.
6. Kemudian setelah data diri semua terisi, langsung klik opsi 'Kirim' dalam situs website tersebut.
Namun, jika warga DKI Jakarta mengalami kesulitan saat mendaftarkan DTKS secara online, bisa dengan datang langsung ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
Adapun berikut ini, pengecualian kriteria yang tidak dapat melakukan daftar di situs dtks.jakarta.go.id, di antaranya adalah:
1. Warga yang ber-KTP bukan DKI Jakarta.
Baca Juga: Sejarah Hari Kebangkitan Nasional yang Diperingati Setiap 20 Mei, Benarkah Berawal dari Budi Utomo?