Mau Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu? Mudah, Begini Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat HP di oss.go.id

- 21 Mei 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar BPUM 2022 secara online lewat HP di oss.go.id agar pelaku usaha dapatkan BLT UMKM Rp600.000.
Ilustrasi - Simak cara daftar BPUM 2022 secara online lewat HP di oss.go.id agar pelaku usaha dapatkan BLT UMKM Rp600.000. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Kabar gembira bagi para pelaku usaha karena pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali melanjutkan penyaluran BLT UMKM.

Adapun jumlah BLT UMKM yang akan disalurkan kepada pelaku usaha melalui program BPUM 2022, dikabarkan sebesar Rp600.000 tiap penerima.

Untuk dapat BLT UMKM sejumlah Rp600.000 ini pun, pelaku usaha harus daftar sebagai penerima BPUM 2022.

Cara daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600.000 pun terbilang mudah karena bisa dilakukan di mana saja secara online lewat HP di oss.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Tahap 2 Dibuka hingga 28 Mei 2022, Segera Login di Situs dtks.jakarta.go.id

Pelaku usaha bisa daftarkan usahanya melalui oss.go.id secara online karena OSS ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan.

Apabila seorang pelaku usaha tidak mendapatkan izin dari OSS, akan sulit untuk mendaftar program apapun termasuk BPUM 2022.

Adapun persyaratan yang sangat diperlukan sebelum daftar BPUM 2022 yakni wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia atau WNI, memiliki NIK yang masih aktif dan berlaku, memiliki usaha, warung, restoran atau makanan, dan sebagainya.

Baca Juga: Pertama Sejak Pandemi Covid-19, Wisata Monas Segera Dibuka untuk Umum

Kemudian, para pelaku usaha yang bisa daftar sebagai penerima BPUM 2022, hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan status tidak berprofesi sebagai PNS, TNI atau Polri.

Selain itu, pelaku usaha harus mempunyai IUMK dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.

Setelah memenuhi syarat tersebut di atas, maka pelaku usaha bisa segera akses oss.go.id untuk daftar BPUM 2022 secara online lewat HP.

1. Pertama-tama, buat akun dan login di oss.go.id

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Mei 2022, Ada BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Bisa Dicek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu, klik 'Perizinan Berusaha', lalu klik 'Perseorangan'

3. Kemudian, klik pada tulisan 'Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro' untuk usaha mikro perseorangan

4. Atau bisa juga klik tombol 'Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil' untuk usaha kecil perseorangan

5. Lalu, lajutkan proses NIB dan Izin Usaha

6. Jangan lupa untuk melengkapi formulir Data Profil

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, yuk Siapkan KTP dan KK Sekarang Juga

7. Setelah selesai lengkapi Data Profil, segera Klik 'Simpan' dan klik 'Lanjutkan'

8. Pada formulir Data Usaha, klik 'Tambah Usaha'

9. Selanjutnya, lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik 'Simpan', dan klik 'Selanjutnya'

10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik 'Tambah Usaha', dan klik 'Selanjutnya'

11. Pelaku usaha bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik 'Selanjutnya'

12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha

Baca Juga: Login Pakai KTP, Cek Nama Penerima PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

13. Apabila sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik 'Proses NIB'

14. Cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha

15. Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Setelah pelaku usaha mengikuti tahapan di atas, maka selanjutnya perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional.

Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Apabila dibutuhkan, maka pelaku usaha bisa melakukannya dengan cara seperti di bawah ini.

Baca Juga: Cara dan Syarat Cairkan BPUM 2022, Segera Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha Mikro Senilai Rp600 Ribu

- Langkah pertama yakni klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional

- Setelah itu, pilih no NIB atau Nama Kegiatan Usaha, dan klik 'Pilih NIB'

- Apabila daftar kegiatan usaha muncul, klik 'Pilih Kegiatan Usaha'

- Kemudian pilih 'Izin Komersial/Operasional'

- Selanjutnya, lengkapi data yang diperlukan, lalu klik 'Lanjut dan Simpan'

- Lalu, lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik 'Preview Izin'. Kemudian, klik 'Lanjut dan Simpan'

Baca Juga: PKH 2022 Cair Mei 2022 untuk Siapa Saja? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos

- Terakhir, klik 'Preview Izin Komersial/Operasional' yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.

Pelaku usaha yang telah daftarkan usahanya, tinggal menunggu apakah bakal dapat BLT UMKM dari program BPIM 2022 ini.

Adapun untuk cek apakah dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022, maka pelaku usaha bisa mengeceknya melalui link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya.

Jika dinyatakan dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022, maka pelaku usaha bisa segera menghubungi bank penyalur untuk cairkan dana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah