4. Unggah dua foto berupa foto KTP dan foto diri tengah memegangi KTP
5. Pastikan dulu data yang diisi sudah benar, jika sudah kemudian klik 'Buat Akun Baru'
Baca Juga: Rusia Putus Pasokan Gas ke Finlandia, Imbas Niatan Helsinki Gabung NATO?
6. Selanjutnya pilih menu 'Daftar Usulan'
7. Isi kembali data diri dengan lengkap dalam kotak yang tersedia
8. Setelah itu pilih jenis BPNT dan PKH yang ingin didapatkan.
Sebagai informasi tambahan, pemohon akan memiliki beberapa pilihan bansos yang ingin diajukan saat memilih daftar usulan.
Untuk bansos BPNT, kategori yang tersedia untuk dipilih adalah Kartu Sembako dengan total bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp200.000 per bulan.
Apabila ingin memilih PKH, masyarakat harus memilih salah satu dari tujuh kategori yang disediakan Kemensos.